JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya telah secara resmi menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. Kedua tersangka telah ditahan sebagai tindakan resmi.
“Mulai hari ini resmi ditahan,” Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Kejadian ini bermula ketika Rihana dan Rihani memikat para pengecer (reseller) dengan janji untuk mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran. Setelah itu, mereka melancarkan skema Ponzi dengan nilai kerugian para korban diduga mencapai Rp35 miliar.
“Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), serta pasal-pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.



