JCCNetwork.id- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) diduga leluasa menelepon salah satu saksi dari dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum korban David Ozora, Melissa Anggraini.
“Salah satu saksi di persidangan menceritakan bahwa dia ditelpon Mario Dandy yang kita ketahui sedang ditahan,” kata Melissa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Klaim Melissa, tak hanya saksi seorang, orang tuanya juga membenarkan
saksi mengangkat telpon itu dan mendengarkan obrolan dari sang pembicara. Namun Melissa belum merinci arahan yang dimaksud saksi saat sidang pemeriksaan saksi berlangsung.
“Jadi kami tidak ingin membuat asumsi. Nah hari ini kami sampaikan karena kita mendengar langsung,” timbalnya.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus Mario (20) dan Shane (19) dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023). Saksi yang hadir, AG (15), Rafael Benitez (19), dan seorang polisi bernama Chriswanda Oliver (37). Sidang pemeriksaan saksi AG dilaksanakan secara tertutup lantaran di bawah umur.



