Kisah Hitam di Balik Tembok Rutan KPK, Petugas Terjerat Skandal Asusila

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Petugas di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam pelanggaran etik berupa perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2023).

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.

Sanksi terhadap petugas tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang kemudian disampaikan kepada Dewas pada bulan Januari 2023.

Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dan pada bulan April 2023 dilaksanakan sidang etik.

- Advertisement -

Selain itu, KPK juga mengambil tindakan terkait disiplin pegawai sebagai tindak lanjut kasus ini.

Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK, pada Pasal 10 Ayat 3, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan untuk pelanggaran sedang termasuk pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Genjot Negosiasi Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomasi menyusul tertahannya dua kapal milik PT Pertamina International Shipping di kawasan Selat Hormuz. Kedua kapal tersebut hingga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER