Regulator Ambil Tindakan Tegas, Pesantren Al-Zaytun Berpotensi Kehilangan Izinnya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terancam dibekukan izinya oleh Kementerian Agama. Saat ini Kemenag tengah melakukan kajian secara mendalam, dalam prosesnya bila terbukti menyebarkan paham yang diduga sesat akan dibekukan.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Jumat (23/6/2023).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, Kemenag memiliki peran sebagai pengatur dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki wewenang untuk mengeluarkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang merupakan praktik yang telah berkembang selama ini.

Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Buka 2.843 Lowongan Padat Karya di Jakarta

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuka sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER