JCCNetwork.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menciduk KSH tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Bio Solar sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton, pada Sabtu (10/6/2023) sekiranya pukul 16.00 WITA.
“KSH membeli solar dari SBPU per liter Rp 6.800 dan dijual dengan harga Rp 11.500,” kata Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri, Kamis (22/6).
Pelaku diringkus dengan barang bukti berupa satu unit Toyota Hilux dan 35 jeriken berukuran 35 liter yang digunakan pelaku membeli solar subsidi pada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi.
Menurut informasi, pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman Kabupaten Manokwari.
Sementara ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, sebab disinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut. Kini total ada dua saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
“Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami, dan nanti kami periksa juga orang yang mau beli BBM itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi Nirwan Fakaubun, Kamis (22/6/2023).
Nirwan menyebut, sebelum membeli solar yang disubsidi pemerintah, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina. Ia melanjutkan pelaku menjalankan aksinya untuk mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
“Dalam satu hari pelaku membeli 60 liter Bio Solar, dengan tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” tandasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan KSH dibebankan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.



