JCCNetwork.id- Ironi rumah tahanan KPK disebut ada praktik pungutan liar. Bahkan praktik yang semestinya tidak boleh ada di tempat antirasuah itu ternyata secara senyap meraup ‘laba raksasa’ atau keuntungan sebesar Rp4 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK,” ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers, dikutip Senin (19/6/2023).
Dewas KPK lantas membeberkan, cara praktik pungli bekerja di rutan itu. Salah satu perbuatan terlarang itu dilakukan lewat setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.
Dewas pun mengklaim telah menyerahkan temuan data dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu kepada pimpinan KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dalam rutan tersebut terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa PNS lainnya, termasuk dari pihak outsourcing.
Saat ini KPK telah melakukan rotasi menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar yang mengkhawatirkan itu.
Namun, Ali menjelaskan bahwa rotasi pegawai di rutan ini belum mencapai posisi Kepala Rutan (Karutan). Pasalnya, perlu spesialis khusus yang mampu mengelola Rutan KPK.
“Pihak Kemenkumham yang mengirimkan pegawainya, karena pengelola rutan adalah orang-orang yang punya spesialisasi khusus,” ungkap Ali kepada awak media pada hari Selasa (20/6/2023).
KPK lanjut Ali, berjanji bakal membongkar praktik serta modus pungli di rutan dengan jumlah uang mencapai Rp4 miliar tersebut.
“Apakah pelayanan khususnya misalnya, atau seperti apa terus kami dalami. Kemudian beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai Rutan KPK,” tutupnya. [ Willi Nafie ]



