JCCNetwork.id- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengumumkan penundaan pembacaan putusan banding terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dari tanggal Rabu, 21 Juni 2023 menjadi Kamis, 6 Juli 2023. Demikian Binsar Pamopo Pakpahan, Pejabat Humas PT DKI Jakarta sampaikan.
“Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok, hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023,” kata Binsar, Selasa (20/6/2023).
Penundaan pembacaan putusan banding Teddy Minahasa dikarenakan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara pidana yang terkait dengan Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Teddy Minahasa telah mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakbar ini.
Selain itu, Teddy Minahasa juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim KKEP tersebut.



