JCCNetwork.id- Anggota brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan menyambangi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (19/6/2023). Kedatangan pria yang tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau itu untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora soal dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bripka Andry tetap bisa melapor walau sedang dalam status DPO.
“Terkait dengan laporan tadi apakah dia DPO atau tidak, tentu ketika seseorang dinyatakan DPO ketika dia melapor pasti akan dilakukan langkah-langkah ya. Tentu akan diterima dulu (laporannya),” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Ramadhan tidak banyak memberikan keterangan, namun memastikan laporan Bripka Andry masih didalami Divpropam Polri.
Sementara itu, Bripka Andry mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait aduannya dan akan memberikan bukti tambahan pada pemanggilan berikutnya.
“Ada sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya,” ucapnya.



