JCCNetwork.id- Pengemudi mobil berinisial OS tidak menyerahkan usai menabrak dan melindas pemotor berinisial MBS, di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur. Polisi kemudian bergerak menangkap OS di kediamannya di wilayah Bekasi. Demikian kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
“Jadi tidak menyerahkan diri ya, dia tidak inisiatif ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. Kita tangkap di rumahnya di Bekasi,” ujar Doni kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Doni menuturkan bahwa OS setelah kejadian sempat berada di wilayah Bogor dan tidak berinisiatif ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Polisi tengah melakukan gelar perkara untuk potensi rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
Tersangka OS saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.






