JCCNetwork.id- PT Angkasa Pura II (Persero), atau yang lebih dikenal sebagai AP II, memastikan bahwa 20 bandara yang dikelolanya telah menerapkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun, Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023 dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut,” ucap VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro, Senin (12/6/2023).
SE Nomor 16/2023 ini berkaitan dengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Pandemi COVID-19. Berdasarkan SE tersebut, penumpang pesawat rute domestik maupun internasional disarankan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 hingga mendapatkan booster kedua atau dosis keempat.
Selanjutnya, penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Namun, jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular COVID-19, penumpang pesawat tetap diwajibkan menggunakan masker dengan benar.
Bagi mereka yang tidak dalam keadaan sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus.
“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” ucap Cin Asmoro.
AP II saat ini mengelola 20 bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
Kemudian, Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).



