JCCNetwork.id- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun masih menjadi sorotan. Menkopolhukam Mahfud MD akan menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta pada siang ini, Jumat (9/6/2023), untuk melaporkan hasil analisis kajian terhadap putusan tersebut.
“Hasil analisisnya sudah selesai. Nanti saya akan laporkan ke Presiden jam 14.00 (WIB),” kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan.
Mahfud mengisyaratkan hasil analisisnya, namun tetap merahasiakan pertimbangan yang menjadi dasar analisisnya. Setelah hasil kajian itu disampaikan ke Jokowi, maka dia akan menggelar pengumuman terkait langkah selanjutnya dari putusan Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Ya, sesuai dengan apa yang diumumkan. Itu langkah lanjutnya apa nanti akan diumumkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Mahfud pun pernah menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
























