JCCNetwork.id– Empat pria berinisial A, AB, MHH dan MS asal Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dibendung polisi akibat menjalankan aksi penipuan tiket konser Coldplay melalui media sosial.
“Keempatnya pelaku kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (5/6/2023).
Dari hasil penipuan tiket konser Coldplay para pelaku meraup uang senilai Rp 20 juta dari korban atas nama Ida Dentamira dan kedua temanya yang berdomisili di Tangerang Selatan.
“Dari keseluruhan yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian,” ungkap Auliansyah.
Melalui informasi kronologi berawal dari, korban menghubungi melalui pesan Instagram ke akun penipuan itu pada Sabtu (13/5/2023), untuk bertanya ketersediaan tiket konser Coldpay. Tetapi pelaku menjawab tidak ada tiket yang tersedia.
Korban bertanya lagi ke pelaku pada Jumat (19/5/2023) soal ketersediaan tiket Coldplay. Lalu pelaku menjawab ada dua tiket yang tersedia.
Selanjutnya dari salah satu bukti, korban mentransfer uang Rp 9.350.000 ke akun DANA yang disiapkan pelaku. Setelah ditransfer, korban tidak mendapatkan tiket.
“Namun tiket tersebut tidak didapati oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku ke korban,” tutur Auliansyah.
Keempat pelaku dijerat dalam Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Serta terancam penjara paling lama enam tahun dan atau denda 1 miliar.



