JCCNetwork.id – Tim Resmob Polda Sulsel dan Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay secara daring. Keempat pelaku yang terlibat dalam sindikat ini berhasil ditangkap di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Komisaris Polisi Dharma Negara, Kanit Resmob Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa keempat pelaku penipuan ini semuanya berjenis kelamin laki-laki dan mereka adalah MS (23), Ab (38), MH (36), dan Ad (20). Saat penangkapan, polisi berhasil menyita enam unit ponsel sebagai barang bukti dari rumah para pelaku.
Kasus penipuan ini terjadi pada korban bernama Ida (48), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ida menjadi korban setelah tergiur dengan unggahan di akun Instagram @jastiptiket.coldplay pada tanggal 13 Mei 2023.
Merasa tertarik dengan tiket konser band asal Inggris yang langka, Ida memesan dua tiket dengan harga Rp9,35 juta. Ia sepakat untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima kode pemesanan tiket melalui surat elektronik. Namun, setelah melakukan pembayaran, korban tidak kunjung menerima kode pemesanan tiket tersebut.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Ida segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam hasil interogasi, Kompol Dharma menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini.
MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay melalui akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang saat ini sudah dibekukan. Setelah menemukan calon korban, MS menghubungi pelaku lain, yaitu MH, untuk meminjam rekening DANA dan mengarahkannya kepada pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma.
Setelah korban mentransfer uang, Ab mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik pelaku Ad. Selanjutnya, Ad mencairkan uang tunai di agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap. Uang hasil penipuan ini kemudian diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta, yang selanjutnya diserahkan kepada MS.
Setelah berhasil menjalankan aksi penipuan ini, hasil rampasan dibagi-bagikan di antara para pelaku.



