JCCNetwork.id- Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus pemalakan ini telah menjadi viral di media sosial (medsos).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantija Simarmata, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial CEES. Sementara itu, pelaku lain dengan inisial R buron.
“Satu kami tetapkan DPO,” ujar Leonardus saat dikonfirmasi wartawan.
Para pelaku kerap mengancam korban saat melakukan tindakan kejahatannya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan informasi bahwa daerah yang mereka lewati merupakan daerah rawan pencurian handphone.
Selanjutnya, Leo menjelaskan bahwa para pelaku meminta ponsel korban yang sebagian besar masih remaja sambil mengancam akan melemparkannya ke sungai jika tidak mengikuti perintah mereka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHAP. Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan empat tahun.



