JCCNetwork.id- Persaingan politik semakin memanas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kali ini, sorotan tertuju pada artis terkenal, Aldi Taher, yang tengah menghadapi dilema politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memverifikasi dokumen Aldi Taher sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB), namun terdapat kejanggalan karena kabarnya ia juga mendaftar menjadi bacaleg DPR dari Partai Perindo ke KPU RI.
KPU Provinsi DKI Jakarta sedang menjalankan tahapan verifikasi persyaratan bacaleg selama lebih dari sebulan, dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Dalam hal ini, Komisioner KPU DKI, Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Nurdin, mengonfirmasi bahwa Aldi Taher sedang dalam proses verifikasi sebagai bacaleg DPRD DKI hingga tanggal 23 Juni 2023.
Apabila Aldi Taher terbukti sebagai bakal calon anggota DPR RI, KPU DKI akan meminta Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mencari pengganti Aldi Taher. Nurdin menegaskan bahwa jika mantan suami Dewi Persik ini terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI, maka KPU Provinsi akan menuntut PBB untuk mencoret namanya dan mencari kader lain sebagai pengganti.
Nurdin menjelaskan, “Kalau dalam verifikasi ternyata benar, maka kami minta partai yang bersangkutan (PBB) untuk mencoret dan mengganti nama tersebut (Aldi Taher).”
Perlu dicatat, pada tanggal 13 Mei, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta mendaftarkan Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI untuk Pemilu 2024. Namun, pada tanggal 14 Mei, Aldi Taher mendaftar sebagai bacaleg DPR ke KPU RI dari Partai Perindo.
Dalam kondisi yang membingungkan ini, publik menantikan keputusan KPU DKI Jakarta mengenai status Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI dan bagaimana PBB dan Partai Perindo akan menanggapi situasi ini yang melibatkan artis ternama dalam dunia politik.



