Pro Kontra Revisi UU TNI, Jokowi: Sudah Selesai Baru Dikomentari

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih belum selesai, oleh karena itu bukan saat yang tepat untuk memberikan komentar terhadap peraturan tersebut.

“Nanti kalau sudah selesai, baru dikomentari,” ujar Presiden Jokowi saat menghadiri acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin (15/5/2023).

- Advertisement -

Presiden juga berpendapat bahwa revisi UU TNI yang sedang berlangsung belum tentu bakal merusak semangat reformasi.
Untuk itu, karena proses pembahasan masih berlangsung maka belum ia komentari.

“Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari,” tutup Jokowi.

Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

- Advertisement -

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Serangan AS di Iran Tewaskan 14 Orang

JCCNetwork.id – Kementerian Kesehatan Iran melaporkan sedikitnya 14 orang meninggal dunia dan 78 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan militer Amerika Serikat yang berlangsung di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER