Sejatinya, pasal zat adiktif menjadi sangat penting karena akan menjadi jangkar dalam berbagai pengaturan terkait produk-produk yang termasuk di dalamnya. Karena itu, pasal ini harus ada atau kita berisiko kehilangan seluruh aturan terkait dan membuat Indonesia mengalami kemunduran fatal di dunia kesehatan.
Namun ada upaya yang diduga dihembuskan oleh pihak pro industri rokok terkait ayat zat adiktif dalam RUU Kesehatan yang akhir-akhir ini muncul di pemberitaan, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam kesempatan berbeda menyampaikan dugaan adanya upaya menghilangkan ayat ini dalam omnibus kesehatan. Dalam rancangan ini, pasal zat adiktif tertuang dalam pasal 154. Produk tembakau yang masuk ke dalam kategori zat adiktif bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol tampak sedang didorong agar dihapus dari pasal ini.
“Hal ini mengingatkan kita pada kasus ‘penghilangan pasal tembakau sebagai zat adiktif’ yang pernah terjadi di tahun politik pada 2009, yang saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi Kesehatan, politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning. Dari pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal Polri juga mengindikasikan adanya pejabat Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam penghilangan ayat tersebut (sebagaimana telah diungkap dalam liputan investigasi Majalah TEMPO, 4 Oktober 2010). Namun, kelicikan ini akhirnya terkuak saat draf dikirim ke Istana Negara untuk ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pasal 113 pun dalam kembali muncul. DPR harus waspada sejarah 14 tahun lalu ini bisa berulang,” ungkap Tulus Abadi.
“Usaha menghalangi masuknya regulasi yang mengatur produk tembakau telah menjadi bagian sejarah hitam pengendalian tembakau dan perjuangan mewujudkan kesehatan publik di Indonesia,” tandas Manik Marganamahendra, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes mewakili kelompok muda. “Pasal 113 UU Kesehatan menempatkan Indonesia lebih beradab, seperti negara-negara maju yang tak lagi menormalisasi rokok dan produk tembakau lainnya. Mereka mengatur secara ketat distribusi produk tembakau dan melarang secara permanen iklan rokok dalam bentuk apa pun, yang kini juga berlaku bagi produk berbasis nikotin lainnya, seperti vaping dan tembakau yang dipanaskan,” lanjutnya.
“Dasar negara maju menutup pintu pada normalisasi rokok adalah ribuan studi ilmiah dan bukti empirik bahwa produk tembakau menyebabkan gangguan kesehatan dan memicu pelbagai macam penyakit yang akhirnya berdampak pada masalah sosial dan ekonomi. Dengan kandungan 7.000 zat kimia dalam sebatang rokok termasuk nikotin yang sangat adiktif, produk tembakau adalah risiko utama penyakit-penyakit tidak menular (PTM) mematikan. Di Indonesia, kerugian makro mencapai 396 triliun di tahun 2015 atau lebih dari 3x lipat penerimaan cukai di tahun yang sama,” tambah Nina.
Dengan bukti-bukti seperti itu, anggota DPR yang menggodok RUU Kesehatan omnibus harus menyadari betapa pentingnya pengaturan produk tembakau, dengan tetap memasukannya dalam kelompok zat adiktif sehingga distribusi dan pemasarannya dapat diatur secara ketat.
Diharapkan, Komisi IX DPR sebagai komisi yang salah satunya membawahi bidang kesehatan, fokus pada perlindungan kesehatan masyarakat. Jangan sampai sejarah berulang dengan hilangnya ayat zat adiktif, yang akan meluruhkan seluruh aturan pengendalian termasuk iklan, promosi, dan sponsor yang tak kunjung dilarang, membiarkan Indonesia terus tertinggal dan terjebak dalam adiksi selamanya.



