Waspada Sejarah Berulang, Ayat Zat Adiktif Terancam Hilang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sehari lalu, Panja RUU Kesehatan Komisi IX Bidang Kesehatan DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kesehatan omnibus yang saat ini tengah berproses di DPR. Pada kesempatan ini, kelompok organisasi masyarakat sipil yang peduli pada masalah pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau, menekankan pentingnya pengaturan zat adiktif produk tembakau. Terutama dari sisi pemasaran, mengingat sifat adiksi dan eksternalitas negatif lainnya yang ditimbulkan produk tersebut.

Iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau diyakini dan telah terbukti mendorong konsumsi rokok, termasuk pada anak-anak dan remaja. Sejak tahun 1970-an, berbagai negara di dunia telah melarang iklan dan bentuk-bentuk pemasaran lain produk tembakau dan kini telah mencapai 144 negara yang telah melarang iklan rokok.

- Advertisement -

Termasuk negara-negara kecil, demi memberikan perlindungan pada rakyatnya dari serbuan iklan zat adiktif yang berisiko pada kehidupan mereka. Namun, hampir seratus tahun kemudian, Indonesia belum juga melarang iklan, promosi, sponsor rokok, dan menjadi satu-satunya negara ASEAN yang tidak melarang iklan rokok.

Hal ini disampaikan Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau yang mewakili koalisi dalam pembuka paparannya di hadapan Ketua Panja RUU Kesehatan sebagai Pimpinan RDPU, Melkiades Laka Lena (10/05).

“Dengan prinsip, rokok adalah produk legal namun bukan produk normal karena memiliki eksternalitas negatif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka rokok sebagai produk yang mengandung zat adiktif nikotin harus dilarang untuk diiklankan, dipromosikan, dan melakukan sponsorship,” kata Nina dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (11/5/2023).

- Advertisement -

Terkait zat adiktif, keberadaan pengertian zat adiktif saat ini telah diatur dalam pasal 113 dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 yang berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Argentina Tembus Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Drama Panjang Lawan Swiss

JCCNetwork.id - Argentina memastikan tiket menuju semifinal FIFA World Cup 2026 setelah melewati pertandingan penuh drama menghadapi Swiss. Duel sengit tersebut harus ditentukan melalui...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER