JCCNetwork.id- AKBP Dody Prawiranegara, Linda, Kasranto, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Situmorang, dan Daeng menerima vonis berat dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena terlibat dalam jual beli barang bukti narkotika. Hal ini terkait dengan kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup.
Mendengar vonis tersebut, Dody menyatakan bahwa ia akan banding. Ia juga mengutarakan bahwa ia akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, yang baik untuk dirinya maupun untuk orang lain yang mengalami hal yang sama. Ia bertekad untuk membuktikan bahwa keadilan itu ada.
“Saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya akan beri tahu seluruh anggota Polri. Kita kasih contoh bahwa saya dikorbankan,” kata AKBP Dody.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Untuk itu ia divonis hukuman seumur hidup.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati terhadapnya. Lantaran Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



