Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto.

- Advertisement -

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Raih Lima Medali di Hari Pertama Asian Games

JCCNetwork.id- Kontingen Indonesia membuka perjuangan pada Asian Games 2026 dengan mengoleksi lima medali pada hari pertama pertandingan, Minggu (20/9). Torehan tersebut terdiri atas satu...

Emas Antam Tembus Rp2,638 Juta

Harga iPhone 2027 Berpotensi Naik

Kemnaker Buka Magang Nasional Tahap 2

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER