Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto.

- Advertisement -

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Kaji Penambahan Penerima Transportasi Gratis

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang memperluas kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis di tengah pembahasan penyesuaian tarif...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER