Bantu Mustopa Beli Senjata, Oknum PNS Diberi Uang Terima Kasih Rp500 Ribu

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id–Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yakni inisial D, N, dan H terkait kepemilikan senjata pelaku penembakan Mustopa (60).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tersangka D sebagai pegawai negeri sipil (PNS) N guru honorer, keduanya berperan sebagai penghubung. Sementara itu tersangka H berprofesi sebagai wiraswasta atau penjual senjata.

- Advertisement -

Berawal dari Mustopa pada tanggal 1 Februari 2023 menyambangi D untuk mencarikan senjata jenis Air Gun. D lantas menghubungi N dan dihubungkan lagi ke tersangka H. Senjata Air Gun Glock.

Tersangka N langsung mengatakan harga kepada D bahwa senjata Air Gun siap di jual dengan harga Rp5 juta. Lalu Mustopa menyanggupi

Pada Tanggal 3 Februari 2023, tersangka Mustopa mendatangi rumah tersangka D untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 juta nanti sisanya di transfer. Tanggal 6 Februari 2023, tersangka D dan N bertemu untuk menjalani transaksi dengan kesepakatan harga Rp4.750.000.

- Advertisement -

Setelah itu, tersangka N menghampiri rumah H untuk membeli senjata yang sudah disepakati, dengan menggunakan kartu keanggotaannya dengan kesepakatan harga Rp3,8 juta, untuk senjata air gun jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan Gotri besi.

“Setelah itu tersangka H menyerahkan senjata kepada tersangka N,” katanya.

Tanggal 9 Februari 2023, tersangka D mengambil senjata tersebut ke rumah N untuk mengajari bagaimana cara memakai senjata tersebut, setelah itu senjata dibawa ke rumah D.

Tanggal 10 Februari 2023, paket di terima oleh tersangka N yang berisi KTA Air Gun dan keesokan harinya bertemu dengan tersangka D untuk mengantarkan KTA tersebut.

Tersangka D yang telah memegang senjata dan KTA-nya langi menghubungi Mustopa untuk bertemu di rumah tersangka D sambil mengajari cara menggunakannya senjata tersebut.

“Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong. Setelah itu tersangka Mustopa meninggalkan rumah tersangka D membawa Air Gun dan KTA Air Gun,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BNPB Catat Karhutla dan Banjir Dominasi Bencana

JCCNetwork.id- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan serangkaian kejadian bencana yang melanda sejumlah wilayah Indonesia dalam kurun 21 hingga 22 April 2026. Dalam periode...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER