JCCNetwork.id – Tak terbendung emosinya, alasan tersangka dugaan ujaran kebencian APH ucapan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial (Medsos).
Bahkan, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin saat ini, telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri usai ditangkap di Jombang Jawa Timur pada Minggu, (30/04/2023).
“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat nenggelar konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Emosi APH tersebut tak terbendung lanjut Adi, perihal diskusi penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri, bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin yang tak kunjung selesai. Sehingga, tersangka APH naik pitam dan lakukan ancaman melalui medsos.
“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta























