JCCNetwork.id- Polisi menangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Pasalnya banyak pihak yang mempolisikan AP Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang membawanya ke Mabes Polri.
“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Minggu (30/4/2023).
Sebelumnya Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan AP ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4/2023) dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sesuai pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.