Polisi Tangkap AP Hasanuddin di Jombang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polisi menangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Pasalnya banyak pihak yang mempolisikan AP Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang membawanya ke Mabes Polri.

“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Minggu (30/4/2023).

- Advertisement -

Sebelumnya Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan AP ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4/2023) dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sesuai pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Volume Kendaraan di Tol MBZ Naik Jelang Libur Panjang

JCCNetwork.id-PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) melaporkan adanya kenaikan signifikan volume kendaraan di Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menjelang libur Hari Raya Waisak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER