JCCNetwork.id-Pemilik Assirot Residence, Naima S Bachmid, ternyata mau dibunuh menggunakan racun tikus. Pelakunya adalah FM (31) dan SDS (49), yang juga asisten rumah tangga korban.
“Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus melalui online untuk membunuh korban, namun tidak jadi,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).
Indrawienny menjelaskan, kedua pelaku membunuh Naima dengan cara menggunakan tali. Alasan pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai sepeda motor milik Naima.
“Lebih cepat dengan menggunakan ini (tali), karena terjadinya spontan pada saat itu,” jelas Indrawienny.
Sebelumnya diberitakan, dua asisten rumah tangga, yakni FM dan SDS, pelaku yang membunuh majikannya, bernama Naima S Bachmid (61) berhasil ditangkap Polisi. Korban merupakan pemilik Assirot Residence di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.









