JCCNetwork.id- Para pengendara disuguhi dengan adanya pemasangan spanduk calon presiden dan wakil presiden. Menariknya kali terpampang Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo, sebagai cawapresnya. Sementara itu Haidar Alwi Intitute menilai pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk black campaign untuk menyudutkan citra Polri.
“Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu & polisi segera menangkap pelaku pamasangan spanduk tersebut. Ini mencontreng buruk citra polri,” kata Direktur Humas Haidar Alwi Intitute (HAI), Sandri Rumanama dalam keterangannya kepada JCCNetwork.id Kamis (20/4/2023).
Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri, sehingga tak mungkin terlibat politik praktis. Untuk itu, ia mendorong agar Polri segera bergerak menangkap para pelaku yang memasang spanduk tersebut.
“Beliau itu masih aktif lho, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan,” ucapnya.
Sandri Rumanama, menambahkan Polri mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap,” tutupnya.























