JCCNetwork.id- Sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengalami pencabulan. Ironisnya sang pelaku adalah pengasuh ponpes bernama Wildan Mashuri Aman (58), dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4/2023).
Kapolda menjelaskan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini, sudah terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Modus pelaku adalah membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.



