JCCNetwork.id- Tim Yustisi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, mulai hari ini, Senin (10/4/2023) bakal melakukan pembongkaran terhadap tower telekomunikasi tak berizin di wilayahnya. Jumlahnya sebanyak 48 tower. Adapun pembongkaran itu sesuai Surat Perintah Bupati Badung No 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023.
“Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap. Karena semua tidak memiliki izin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (9/4/2023).
Sementara itu Ketua Tim Yustisi, sekaligus Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan pihaknya telah siap melaksanakan pembongkaran. Untuk tower ketinggian rata-rata antara 20 sampai 25 meter, proses pembongkarannya menggunakan alat berat.
“Nanti baut-baut pada bagian dasar tower dilepas, kemudian diangkat menggunakan crane. Setelah itu baru kemudian kita akan potong-potong,” ungkap Suryanegara.























