Tower Telekomunikasi Bodong Mulai Dibongkar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tim Yustisi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, mulai hari ini, Senin (10/4/2023) bakal melakukan pembongkaran terhadap tower telekomunikasi tak berizin di wilayahnya. Jumlahnya sebanyak 48 tower. Adapun pembongkaran itu sesuai Surat Perintah Bupati Badung No 180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023.

“Berdasarkan kajian dari tim teknis, ada sebanyak 48 tower dan/atau BTS yang akan dibongkar secara bertahap. Karena semua tidak memiliki izin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (9/4/2023).

- Advertisement -

Sementara itu Ketua Tim Yustisi, sekaligus Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan pihaknya telah siap melaksanakan pembongkaran. Untuk tower ketinggian rata-rata antara 20 sampai 25 meter, proses pembongkarannya menggunakan alat berat.

“Nanti baut-baut pada bagian dasar tower dilepas, kemudian diangkat menggunakan crane. Setelah itu baru kemudian kita akan potong-potong,” ungkap Suryanegara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menlu Pastikan Pendampingan WNI Gaza

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perlindungan bagi sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan kini ditahan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER