JCCNetwork.id- Anggota DPD RI, Fahira Idris, mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi itu bisa menjadi payung hukum bagi KPK dalam mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi uang negara yang telah dirampok pejabat.
Sebelumnya, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah mendorong agar DPR mendukung diloloskannya RUU Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga disahkan menjadi UU.
“Dari semua itu, kehadiran UU Perampasan Aset adalah implementasi nyata menegakkan sila kedua dan kelima Pancasila,” kata anggota DPD RI, Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Ia memastikan, bahwa UU Perampasan Aset bisa memberikan pemenuhan terhadap hak-hak rakyat yang di korupsi oleh para koruptor untuk dikembalikan. Undang-undang ini juga bisa dijadikan alat untuk menegakkan keadilan sosial, karena selain dihukum pidana berat, harta pelaku tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, perpajakan, dan tindak pidana di bidang keuangan dikembalikan ke negara untuk kepentingan rakyat.
Namun, diakui Fahira, pembahasan RUU yang sudah mulai dibahas sejak tahun 2012 ini mengalami kemandekan. Kini, sudah saatnya UU Perampasan Aset menjadi prioritas bagi Pemerintah dan DPR untuk diselesaikan.
“Kehadiran undang-undang ini akan membuat pelaku tindak pidana ekonomi tidak bisa lagi mengelabui aparat penegak hukum atau mempersulit proses penyitaan oleh negara,” tandas Fahira.
Sekadar diketahui, bahwa pada saat RDP dengan Komisi III, hari Rabu (29/3), Mahfud MD memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk meloloskan RUU Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna.
“Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” kata Mahfud MD.