JCCNetwork.id – KPK ultimatum jemput paksa Dito Mahendra agar kooperatif untuk menghadiri panggilan lembaga anti rasuah itu menjadi saksi atas kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra hari ini pasca sempat mangkir dari panggilan KPK pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
“Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Dito Mahendra untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi). Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Kamis (6/3/2023).
Ali Fikri menegaskan, bahwa jika Dito Mahendra tak menghadiri panggulan hari ini, maka akan di jemput paksa.
KPK Ultimatum Jemput Paksa Dito Mahendra
Ali juga memastikan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menjemput paksa siapapun yang enggan koperatif atas proses hukum. Apalagi, lanjut Ali, kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
“Dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik,” tegas Ali Fikri.
Senada dengan Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, bahwa Dito Mahendra mempunyai barang yang di duga menjadi bagian dari TPPU Nurhadi.
Akan tetapi, KPK hingga kini belum bersedian menjelaskan secara jelas soal barang itu. Pihak KPK mengaku sedang mencarinya.
“Jadi terkait dengan saudara Dito ini terkait dengan TPPU-nya Nurhadi, ini jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi, tapi ada di saudara Dito,” ujar Asep dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa saat ini jajarannya tengah berusaha menemukan barang tersebut untuk memperkuat pembuktian TPPU Nurhadi. Asep berharap barang tersebut segera di temukan oleh mereka.
“Jadi kita sedang mencari itu. Kalau saya sebutkan barangnya di sini nanti keburu hilang. Jadi sabar,” jelas Asep.
Dapatkan Berita Update di Google Berita