JCCNetwork.id- Pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo resmi menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status Crazy rich Surabaya itu usai Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Divhumas Polri, Kamis (30/3/2023).
Menurut Whisnu, untuk proses perkaranya ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri. “Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” imbuhnya.
Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.