JCC Network – Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan tersangka mantan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mogok minum obat.
Namun, kata Ali Fikri aksi mogok minum obat yang dilakukan oleh Lukas Emenbe, itu hanya berlansung selama dua hari, pada senin dan selasa kemarin.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip jccnetwork.id, Kamis (23/3/2023).
Ali mengatakan setelah itu Lukas Enembe kembali konsumsi obat seperti biasanya, dimana obat yang diberikan buat Lukas dibawah pengawasan petugas Rutan KPK.
“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujar Ali.