JCCNetwork.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengimbau seluruh kepala daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di daerahnya masing-masing.
“Pak Mendagri berharap sekali kepada kepala daerah dan DPRD, terutama kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak memiliki moral hazard (risiko moral) dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Rabu (22/3/2023).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 yang digelar secara hibrid dari Jakarta, Selasa (21/3).
Ia menyampaikan prinsip kehatian-hatian itu perlu dikedepankan karena sebanyak 70 persen kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum berasal dari pengadaan barang dan jasa. Bentuk korupsi tersebut, lanjut dia, di antaranya penggelembungan harga, suap, dan pekerjaan fiktif.
Selain mengedepankan prinsip kehati-hatian, Suhajar mengatakan kepala daerah dan DPRD harus melakukan penguatan unit kerja pengadaan barang/jasa dan dapat menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang/jasa.
Kemudian kepala daerah dan DPRD perlu melaksanakan perizinan sesuai dengan ketentuan, secara cepat, murah, efektif, dan efisien. Kepala daerah harus meningkatkan kepatuhan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya perizinan.
“Sesungguhnya tugas utama kita adalah memperbesar produk domestik regional bruto. Oleh karena itu, Bapak Mendagri berpesan betul agar pelayanan, perizinan, dan lain-lain tidak ada lagi keluhan di tengah masyarakat,” tutupnya.