JCCNetwork.id – Kasus penganiayaan Mario Dandi terhadap David Ozora tak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pasalnya perbuatan Mario masuk dalam tindak pidana berat. Demikian kata Menko Polhukam Mahfud Md dilansir dalam cuitan akun Twitternya, @mohmahfudmd.
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud.
Mahfud mengatakan tak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat jalur damai berkeadilan. Dalam kasus ini, Mario melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David, karena melibatkan temannya Shane Lucas dan pacarnya, AG.
Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” timbal Mahfud.