Kasus Mario Tak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kasus penganiayaan Mario Dandi terhadap David Ozora  tak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pasalnya perbuatan Mario masuk dalam tindak pidana berat. Demikian kata Menko Polhukam Mahfud Md  dilansir dalam cuitan akun Twitternya, @mohmahfudmd.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud.

- Advertisement -

Mahfud mengatakan tak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat jalur damai berkeadilan. Dalam kasus ini, Mario melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David, karena melibatkan temannya Shane Lucas dan pacarnya, AG.

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” timbal Mahfud.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Waspadai Hujan dan Angin Kencang

JCCNetwork.id — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan sedang hingga lebat serta angin kencang di sejumlah wilayah...

Saham Samsung Anjlok 8 Persen

Kebakaran Tebet, 4 Orang Tewas

Rektor Unsoed Terjaring OTT

Raisa Jadi Srikandi di Sabang Merauke

Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS

Pandu Wiguna Gabung Dewa United

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER