JCCNetwork.id- Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa berat dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian. Pasalnya vonisnya tidak mewakili rasa keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Adapun sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis (16/3/2023) tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.
Dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” kata Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat, Kamis (16/3/2023)
Imam menyampaikan, sejak awal keluarga korban telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.
Bahkan dalam proses hukum tersebut, hingga kini masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.