JCCNetwork.id- Dugaan pemecatan Muhamad Sabil Fadhilah, guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, lantaran menggunakan kata ganti ‘maneh’ kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terus menjadi buah bibir publik.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses sidang kode etik guru.
Bahkan ia menduga adanya intervensi Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini. Tak hanya itu, namun pemecatan dan penghapusan nama guru dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan bagi nasib guru tersebut.
“Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini,” Satriwan Salim dalam keterangannya.
Namun P2G tetap mengingatkan para guru untuk mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam menjalankan profesi dan menjaga kehormatan guru.
“Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner,” ucapnya.