JCCNetwork.id- Polemik kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, ikut menyeret nama mantan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Pasalnya lahan di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati penduduk dengan jarak tertentu. Tetapi saat menjabat Anies malah mengeluarkan IMB di atas lahan tanah rawan tersebut.
Ketua Rumah Juang Garda Pancasila (RJGP), Nikolas Kosigin menyampaikan tindakan Anies sudah jelas melakukan pelanggaran. Tetapi, sayangnya Anies, hingga saat ini tak ada langkah proses hukum terhadap pria yang sedang aktif berkeliling berbagai wilayah di Indonesia pascamenjadi bakal calon presiden 2024 tersebut.
“Telah ada bukti tetapi hingga kini tak ada satupun tindakan riil berupa rangkaian proses peradilan hukum terhadapnya,” kata Nikolas Kosigin dalam keterangannya kepada JCCNetwork.id, Kamis (9/3/2023).
Menurut Nikolas Kosigin, pentingnya rangkaian proses hukum terhadap Anies agar terciptanya keadilan. Proses hukum terhadap Anies juga menjadi hal vital agar tak timbul penilaian masyarakat luas bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Ada apa dibalik ini semua? Kualitas penegakan hukumnya seperti apa? Semudah itu menggradasi kualitas dan integritas hukum di negeri ini,” cetus ketum RJGP tersebut.
Sebelumnya, PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyalahkan Anies dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Pasalnya, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies memberikan Izin Mendirikan Bangunan di kawasan yang belakangan menyebabkan sebanyak 19 orang meninggal dunia dan 49 mengalami luka-luka bakar.