JCCNetwork.id- Buntut arogansi Mario Dandy Satriyo (20), yang menyebabkan korban David (17), mengalami koma terus melebar hingga ke kekayaan sang ayah Rafael Alun Trisambodo. Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekeningnya. Rafael merupakan eks pejabat Ditjen Pajak yang dicopot dari jabatannya akibat perbuatan sang anak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” kata Ivan kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.