JCCNetwork.id– Lima orang pelaku penyebar obat-obatan dan suplemen palsu tanpa izin edar berhasil ditangkap oleh Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 31 Mei 2023.
Kelima pelaku ini memiliki inisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang terlibat dalam kegiatan perdagangan tersebut. Victor menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan dan belajar tentang obat-obatan secara otodidak.
“Kelima pelaku ini belajar secara otodidak, tanpa ada bimbingan dari ahli kesehatan,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (31/5/2023).
Kelompok ini telah beroperasi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Dengan menjual barang tanpa izin edar, para pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 130,04 miliar.
“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal,” pungkasnya.



