Tegas! Uganda Resmikan Undang-Undang Anti-LGBT

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Uganda resmi menerapkan Undang-undang anti-LGBT. Bahkah dalam UU ada ancaman hukuman mati bagi pelaku hubungan homoseksual. Demikian disampaikan Presiden Uganda Yoweri Museveni, Senin (29/5/2023).

Namun penetapan UU Anti-LGBT itu menuai protes dari aktivis HAM setempat. “Ini adalah hari yang sangat menyedihkan dan kelam bagi komunitas LGBTQ, rekan-rekan kami dan seluruh Uganda,” tutur aktivis HAM Uganda Clara Byarugaba.

- Advertisement -

Clara Byarugaba mengatakan, dengan pengesahan UU Anti-LGBT itu akan membuat seluruh komunitas homoseksual tertekan dalam menjalani kehidupan di Uganda.

Ia juga menilai Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori oleh negara.

Sementara itu, pemilik Open For Business Dominic Arnall menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam, atas diberlakukan Undang-undang yang merugikan kaum LGBT di Uganda.

- Advertisement -

“Berdasarkan data kami, undang-undang tersebut berlawanan dengan kepentingan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Uganda,” jelas Dominic.

Badan hak asasi manusia PBB juga mengatakan hal yang sama ,UU itu bisa dipakai sebagai alat untuk melanggar hak rakyat Uganda secara sistematis.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Catat 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih Saat Iduladha 1447 H

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 68 ribu ekor hewan kurban disembelih di berbagai wilayah ibu kota pada momentum Hari Raya Iduladha 1447...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER