JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (6/11/2026). Berdasarkan pembaruan harga terbaru, logam mulia Antam naik Rp8.000 per gram menjadi Rp2.565.000.
Kenaikan tersebut membawa harga emas Antam lebih tinggi dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya, Kamis (5/11/2026), yang masih berada di posisi Rp2.557.000 per gram.
Mengutip informasi dari laman resmi Logam Mulia Antam, penguatan harga tidak hanya terjadi pada emas batangan ukuran satu gram, tetapi juga tercermin pada berbagai pecahan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam dengan berat 0,5 gram dibanderol Rp1.332.500. Sementara itu, emas dengan berat 1 gram dijual seharga Rp2.565.000.
Adapun untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 2 gram dipasarkan dengan harga Rp5.070.000. Kemudian, pecahan 3 gram mencapai Rp7.580.000 dan ukuran 5 gram dijual Rp12.600.000.
Sementara itu, emas batangan ukuran 10 gram tercatat sebesar Rp25.145.000. Untuk pecahan 25 gram, harganya mencapai Rp62.737.000, sedangkan ukuran 50 gram dibanderol Rp125.395.000.
Harga emas Antam untuk ukuran 100 gram berada di level Rp250.712.000. Selanjutnya, emas 250 gram dijual Rp626.515.000 dan pecahan 500 gram mencapai Rp1.252.820.000.
Adapun emas batangan dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau setara 1 kilogram, dipasarkan dengan harga Rp2.505.600.000.
Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada perdagangan Jumat ini, harga buyback naik Rp13.000 menjadi Rp2.370.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia yang dimilikinya kepada Antam. Dengan demikian, kenaikan harga tersebut memberikan nilai jual kembali yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam yang tercantum tersebut berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Harga dapat menjadi salah satu acuan bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas batangan.
Selain memperhatikan perkembangan harga, calon pembeli juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, konsumen dapat memperoleh tarif pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika melakukan transaksi.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Jumat (6/11/2026):
Emas 0,5 gram: Rp1.332.500
Emas 1 gram: Rp2.565.000
Emas 2 gram: Rp5.070.000
Emas 3 gram: Rp7.580.000
Emas 5 gram: Rp12.600.000
Emas 10 gram: Rp25.145.000
Emas 25 gram: Rp62.737.000
Emas 50 gram: Rp125.395.000
Emas 100 gram: Rp250.712.000
Emas 250 gram: Rp626.515.000
Emas 500 gram: Rp1.252.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.505.600.000
Kenaikan harga emas Antam pada perdagangan Jumat ini menjadi perkembangan terbaru bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu pilihan investasi maupun instrumen untuk menyimpan nilai kekayaan.
























