JCCNetwork.id- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi. Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan yang berkaitan dengan kebakaran di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Penetapan status hukum terhadap kedua korporasi tersebut dilakukan melalui proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara karhutla terus dilakukan dengan mengedepankan proses hukum serta memperkuat koordinasi bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi seperti dilansir Antara, Jumat, 30 Oktober 2026, dikutip.
Dwi mengungkapkan, hingga saat ini Ditjen Gakkumhut telah menangani sebanyak 120 perkara yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Penanganan tersebut mencakup berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk perkara yang melibatkan badan usaha atau korporasi.
Dari keseluruhan penanganan perkara korporasi, terdapat 15 subjek hukum perusahaan yang tengah diproses. Sebanyak 11 korporasi masih menjalani penyidikan umum, dua perusahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah memasuki tahap berkas perkara lengkap.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana karhutla terhadap perusahaan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi terus diarahkan hingga proses hukum berikutnya sesuai dengan bukti yang diperoleh penyidik.
Selain mengoptimalkan jalur pidana, Kemenhut juga menerapkan penindakan melalui instrumen administratif dan gugatan perdata. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tidak hanya menghadapi konsekuensi pidana, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.
Dwi menyebutkan, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai berbagai bentuk sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembekuan izin usaha, hingga kewajiban melakukan pemulihan terhadap ekosistem hutan yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah.
PT GAP Diduga Terlibat Kebakaran 901,4 Hektare
Dalam perkara yang melibatkan PT GAP, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kehutanan yang berkaitan dengan kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit.
Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penanganan perkara oleh Kementerian Kehutanan, kebakaran yang menjadi objek penyidikan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Total luas kawasan yang terdampak kebakaran mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap perkara PT GAP mulai dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 9 September 2026.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi serta menghitung besaran kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut.
Penghitungan kerugian ekologis menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara karena dampak kebakaran hutan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik kawasan, tetapi juga menyangkut terganggunya fungsi lingkungan dan ekosistem hutan.
Dwi menegaskan, pemerintah tidak akan membedakan perlakuan hukum terhadap perusahaan berdasarkan asal modal maupun latar belakang kepemilikannya.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” jelas Dwi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap badan usaha yang menjalankan aktivitas di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran.
PT MAP Terseret Dugaan Pembukaan Lahan Picu Kebakaran
Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Barat.
Perkara tersebut berlokasi di sekitar wilayah kerja perusahaan, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan PT MAP telah berlangsung sejak 20 Mei 2026. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Selain mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum juga masih melakukan penghitungan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua perusahaan bukan dilakukan tanpa dasar. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah fakta di lapangan.
Penyidik, kata dia, telah memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di lokasi kejadian, termasuk kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing korporasi.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindakan maupun kelalaian perusahaan yang berkaitan dengan munculnya kebakaran di kawasan hutan.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Rudianto menambahkan, penyidikan terhadap 11 korporasi lainnya masih terus berjalan. Aparat penegak hukum akan menelusuri keterlibatan masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan terkait status hukum berikutnya.
Dengan demikian, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi masih berpotensi berkembang seiring dengan ditemukannya fakta dan alat bukti baru.
Kemenhut juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan akan terus diperkuat. Upaya tersebut mencakup penindakan pidana, pemberian sanksi administratif, serta kewajiban pemulihan lingkungan bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah berharap langkah penegakan hukum secara konsisten dapat menekan praktik pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan terhadap perusahaan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan, mengurangi dampak kerusakan lingkungan, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























