JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria telah disepakati sebagai usul inisiatif yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Dalam proses pembahasannya di Panitia Kerja (Panja), muncul usulan pembentukan Pengadilan Agraria yang khusus menangani perselisihan-perselisihan di bidang pertanahan dan agraria.
Anggota Komisi II sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyampaikan bahwa usulan tersebut tidak dibuang dari rancangan, melainkan akan dibahas terlebih dahulu bersama Mahkamah Agung sambil menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah.
“Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi,” jelas Deddy kepada awak media, dikutip.
Deddy menjelaskan bahwa selama puluhan tahun berbagai permasalahan agraria diselesaikan melalui jalur peradilan umum. Namun, pendekatan tersebut belum mampu mengakhiri berulangnya perselisihan, dan masyarakat pun belum merasakan adanya keadilan yang memuaskan dari proses hukum yang berjalan selama ini.
“Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi konflik masih terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan,” kata dia
Lebih lanjut, Deddy menilai pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) saja belum memadai untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas. Tanpa adanya lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, rekomendasi yang dikeluarkan BRAN dikhawatirkan tidak memiliki daya ikat dan kekuatan memaksa.
“Jika hanya BRAN, saya khawatir tidak ada keputusan yang mengikat dan tidak bisa dieksekusi. Masalah sengketa agraria itu kan terkait kebijakan dan pidana, tanpa kekuatan untuk bisa dieksekusi maka keputusan atau rekomendasi BRAN berpotensi tak punya kekuatan memaksa,” ujarnya.
Oleh karena itu, disepakati dalam rapat bahwa usulan pembentukan Pengadilan Agraria akan dibahas secara mendalam bersama Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan demi memastikan adanya putusan yang bersifat final dan mengikat, yang menurut Deddy tentu hanya dapat dihasilkan oleh lembaga peradilan.
“Nah, makanya rapat kemari memutuskan agar masalah itu didiskusikan dulu dengan MA, agar putusannya final and binding tentu harus putusan pengadilan,” pungkasnya.




