JCCNetwork.id- Pemerintah disebut akan mengakhiri skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi guru mulai 2027. Seluruh guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani setelah pembahasan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Menurutnya, perubahan status tersebut akan menjadi bagian dari penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.
Lalu mengatakan, setelah kebijakan diterapkan, status ASN tidak lagi dibedakan berdasarkan skema kerja penuh waktu atau paruh waktu. Struktur ASN nantinya hanya terdiri atas dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Kami kemarin sudah membahas dengan Mendikdasmen bahwa insya Allah yang paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu. Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027, tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menambahkan, perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja dengan skema tersebut akan memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu.
Rekrutmen PNS Guru Dibuka
Selain menyelesaikan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga disebut akan membuka kembali peluang rekrutmen guru melalui jalur PNS pada 2027.
Guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu tetap memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PNS. Namun, perpindahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Mereka harus mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila ingin memperoleh status sebagai PNS. Pemerintah nantinya akan menyediakan formasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
“Kemudian yang penuh waktu atau PPPK penuh waktu yang hari ini, yang ingin menjadi PNS ya, itu harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut memberikan jalur berbeda bagi guru sesuai dengan status kepegawaiannya. PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS.
Guru Non-ASN Ikut Mendapat Kesempatan
Penataan status guru juga mencakup tenaga pendidik yang sampai saat ini belum berstatus ASN. Komisi X DPR RI menyebut masih terdapat lebih dari 170 ribu guru non-ASN yang akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Kesempatan tersebut direncanakan mulai dibuka pada tahun anggaran 2027 atau sejak awal Januari 2027. Pemerintah diharapkan dapat memasukkan kebutuhan guru non-ASN tersebut ke dalam perencanaan formasi aparatur negara.
Lalu menilai penyelesaian persoalan status guru menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah. Selama ini, guru berada dalam sejumlah kelompok status kepegawaian yang berbeda sehingga penataan membutuhkan kebijakan yang menyeluruh.
“Kemudian bagaimana nasib yang non-ASN, yang 170 sekian ribu itu, itu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027,” tuturnya
Dengan rencana tersebut, terdapat tiga kelompok guru yang mendapat perhatian dalam penataan ASN 2027. Guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS jika ingin menjadi PNS, sedangkan guru non-ASN mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai formasi yang tersedia.
DPR Minta Pemerintah Tidak Menunda
Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera merealisasikan rencana penataan tersebut. DPR menilai persoalan status guru harus diselesaikan secara menyeluruh agar tidak kembali muncul perbedaan perlakuan berdasarkan kelompok kepegawaian.
Lalu mengatakan momentum 2027 harus dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan yang selama ini disebut sebagai klasterisasi guru. Setelah persoalan status kepegawaian selesai, perhatian berikutnya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami di Komisi X tetap mengawal ini dan meminta kepada pemerintah jangan menunda lagi, ini momen yang paling pas untuk mengatasi klaster guru ini. Setelah klaster ini nanti tuntas, yang berikutnya yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita menghitung formula kesejahteraan guru-guru kita,” kata Lalu.
Menurut dia, penataan status ASN guru tidak boleh berhenti pada perubahan status kepegawaian. Pemerintah dan DPR selanjutnya perlu membahas formula kesejahteraan guru agar kebijakan yang diterapkan juga berdampak pada kondisi ekonomi tenaga pendidik.
Anggaran Disebut Telah Disiapkan
Dari sisi pembiayaan, Lalu menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, besaran anggaran yang akan dialokasikan belum disampaikan secara rinci.
Penentuan nominal anggaran selanjutnya akan dibahas melalui Badan Anggaran DPR RI. Besaran tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta agenda rekrutmen guru melalui jalur CPNS dapat berjalan.
“Anggarannya sudah dipersiapkan. Nah, nanti besaran dan nominalnya berapa ya tentu nanti Badan Anggaran yang akan menyampaikan kepada kita semua,” pungkasnya.
Rencana penataan ASN guru pada 2027 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan status kepegawaian guru. Jika direalisasikan sesuai rencana, skema ASN di lingkungan pendidikan akan lebih terarah dengan dua status utama, yakni PNS dan PPPK.
























