JCCNetwork.id — Polresta Bandung mengungkap 29 kasus kejahatan jalanan dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan tersangka serta menyita puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak kriminal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Bandung bersama jajaran polsek.
Sebanyak 36 tersangka ditetapkan dalam perkara 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Ahad (9/8/2026).
Dari 29 perkara tersebut, polisi mengungkap empat kasus curas, 12 kasus curat, dan 13 kasus curanmor.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sekitar 90 unit kendaraan yang dijadikan barang bukti.
Dalam kasus curanmor, polisi menemukan modus pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa sepeda motor korban.
“Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ujarnya.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual ke luar daerah.
Sementara dalam kasus curas, pelaku menyasar korban yang dianggap rentan, terutama pada dini hari.
Pelaku biasanya memepet kendaraan korban, mengancam dengan senjata tajam, lalu merampas barang milik korban.
Untuk menekan angka kriminalitas jalanan, Polresta Bandung memperkuat patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Samapta, Reskrim, dan jajaran polsek.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk mengecek barang bukti hasil pengungkapan.
Pencocokan dapat dilakukan melalui nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan tindak kriminal maupun situasi yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan 110.
Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan warga yang memerlukan pengawalan saat melakukan perjalanan pada malam hari.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis kejahatan yang dilakukan.
Untuk perkara curas, polisi menerapkan Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara perkara curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.























