JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto sebagai saksi pada Senin, 27 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan untuk memperdalam sejumlah temuan penyidik dalam perkara yang sebelumnya menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Salah satu materi yang digali berkaitan dengan sejumlah uang yang ditemukan KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman pribadi maupun rumah dinas Sofyan pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan penyidik untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci mengenai asal-usul dan keberadaan uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan.
Menurut Budi, Sofyan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau dimintai keterangan mengenai temuan tersebut. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi nantinya akan digunakan penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara yang sedang ditangani.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Tak hanya Sofyan, KPK juga terus menelusuri dugaan adanya penerimaan uang oleh Abdul Wahid ketika masih menjalankan tugas sebagai Gubernur Riau. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas maupun transaksi yang berkaitan dengan orang nomor satu di Pemprov Riau tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah ajudan Gubernur Riau berinisial RF. Penyidik meminta keterangan RF untuk mengungkap informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Abdul Wahid selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Penyidik masih berupaya menyusun secara utuh rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam agenda pemeriksaan terbaru, tidak seluruh saksi yang dipanggil memenuhi permintaan keterangan penyidik. Anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR tercatat tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Keterangan dari para saksi tersebut dinilai penting bagi penyidik karena perkara yang ditangani KPK menyangkut dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Ketidakhadiran sejumlah saksi membuat proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara masih terus berlanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025. Pada 3 November 2025, lembaga antirasuah mengonfirmasi telah mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tersebut.
Sehari setelah OTT, KPK kembali mengumumkan perkembangan penanganan perkara. Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam diketahui menyerahkan diri kepada KPK pada 4 November 2025 setelah sebelumnya turut dicari dalam rangkaian operasi tersebut.
KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pada 5 November 2025, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025.
Proses penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. KPK kembali mengembangkan perkara dan pada 9 Maret 2026 mengumumkan penetapan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Dengan perkembangan tersebut, penyidik terus memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan perkara. Termasuk di antaranya menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang serta temuan uang dalam penggeledahan sejumlah lokasi.
Pemeriksaan terhadap Sofyan menjadi salah satu bagian dari upaya KPK mengurai fakta di balik temuan uang yang sebelumnya ditemukan penyidik. Keterangan Plt Gubernur Riau itu diharapkan dapat membantu penyidik memastikan konteks dan keterkaitan barang bukti maupun temuan keuangan dengan perkara dugaan pemerasan yang tengah disidik.
KPK juga masih memiliki pekerjaan untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang belum hadir. Pemanggilan ulang terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat dilakukan penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau masih berjalan. KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lain untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap secara lebih jelas dugaan aliran penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta memastikan setiap temuan dalam proses penggeledahan dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
























