JCCNetwork.id- Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan mengamankan pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/6/2026). Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Informasi mengenai pengamanan tersebut pertama kali dibenarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, kliennya diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah DKI Jakarta sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum memberikan penjelasan rinci terkait lokasi maupun kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Roy Suryo telah berada dalam penanganan penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dikabarkan diamankan oleh penyidik dari tempat tinggalnya di sebuah apartemen di Jakarta. Informasi tersebut beredar setelah aparat disebut melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan dan pelimpahan perkara.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari polemik yang berkembang di ruang publik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Sejumlah pernyataan dan konten yang beredar di media sosial kemudian menjadi dasar laporan hukum yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari para ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Hasil penyidikan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian berkas.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan status tersebut, proses hukum memasuki tahapan berikutnya berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar serta pencemaran nama baik. Selain pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas di media sosial dan berkaitan dengan isu yang sempat memicu perdebatan panjang di ruang publik. Sejumlah pihak kini menunggu proses persidangan untuk mengetahui bagaimana pembuktian hukum akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada kedua tersangka.



