JCCNetwork.id- Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh dan diwarnai ketegangan pada Kamis (18/6). Pelaksanaan pengosongan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah pekerja dan simpatisan yang menolak eksekusi.
Sejak pagi, suasana di sekitar kompleks Hotel Sultan telah dipadati aparat gabungan yang ditugaskan mengawal jalannya pelaksanaan putusan pengadilan. Di sisi lain, kelompok massa yang mendukung pihak pengelola hotel juga berkumpul di sejumlah titik untuk menyampaikan penolakan terhadap langkah eksekusi tersebut.
Ketegangan mulai meningkat ketika petugas bergerak menuju area utama hotel guna menjalankan tahapan pengosongan. Massa yang menolak pelaksanaan eksekusi berusaha menghalangi akses masuk dengan membentuk barikade di beberapa pintu dan jalur strategis menuju bangunan hotel.
Situasi sempat memanas saat petugas mencoba membuka akses yang ditutup massa. Aksi saling dorong antara aparat dan kelompok penolak tak terhindarkan. Massa bertahan di sejumlah titik sambil menyuarakan keberatan atas pelaksanaan pengosongan yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.
Meski menghadapi perlawanan, aparat gabungan akhirnya berhasil membuka jalur masuk dan menguasai akses menuju area utama Hotel Sultan. Setelah situasi terkendali, petugas melanjutkan proses eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Tahapan berikutnya meliputi pendataan dan inventarisasi barang-barang yang berada di dalam bangunan. Aparat juga melakukan pengamanan terhadap aset yang masih berada di lokasi guna memastikan proses pengosongan berjalan tertib dan menghindari potensi kerusakan maupun kehilangan barang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait sengketa penguasaan lahan di kawasan Hotel Sultan. Sengketa yang melibatkan pengelola hotel dengan pihak pengelola kawasan GBK itu telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan beberapa kali menjadi perhatian publik.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah pengosongan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan tetap. Karena itu, proses eksekusi wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Sultan bersama PT Indobuildco sebagai pengelola lama tetap menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka berpendapat masih terdapat aspek hukum yang perlu diperjuangkan dan menilai pengosongan tidak seharusnya dilakukan pada saat ini.
Perbedaan pandangan antara para pihak membuat sengketa Hotel Sultan terus menjadi sorotan. Selain menyangkut aset bernilai tinggi di kawasan strategis ibu kota, perkara tersebut juga menjadi salah satu kasus pertanahan yang paling banyak menyita perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga proses eksekusi berlangsung, aparat keamanan masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan serta memastikan seluruh tahapan pengosongan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan.



