JCCNetwork.id- Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Warga Negara Indonesia di KJRI Jeddah bergerak cepat menindaklanjuti kasus penangkapan sejumlah WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal. Hingga kini, total tujuh WNI diketahui terjerat perkara tersebut dan tengah menjalani proses hukum di wilayah Makkah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG sebelumnya diamankan dan kini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah. Mereka diduga terlibat dalam penjualan paket haji ilegal kepada calon jemaah.
“Ada tiga warga negara Indonesia ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi dengan tuduhan melakukan atau jualan paket haji ilegal. KJRI sudah datang ke kantor polisi di daerah Qararah, Makkah, dan sudah bertemu dengan ketiganya,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Makkah, Kamis, 30 April 2026.
Menurut Yusron, pihak KJRI telah melakukan kunjungan langsung ke kantor kepolisian setempat untuk memastikan kondisi ketiga WNI tersebut sekaligus memberikan pendampingan awal. Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara mereka sempat dilimpahkan ke otoritas kejaksaan setempat (Niyabah Amah), namun dikembalikan lagi ke kepolisian guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain tiga orang tersebut, Satgas juga menemukan empat WNI lain yang lebih dulu ditahan dalam kasus berbeda namun masih berkaitan dengan aktivitas ilegal selama musim haji. Tiga di antaranya, berinisial S, AS, dan AB, diamankan karena diduga memiliki sejumlah uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.
Dari hasil pemeriksaan, aparat keamanan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar 100.000 riyal Saudi, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas haji oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS juga ditangkap karena diduga menawarkan layanan fasilitasi haji fiktif kepada calon jemaah. Keempat WNI tersebut hingga kini masih menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh aparat setempat.
Menanggapi kasus ini, Yusron menegaskan bahwa otoritas keamanan Arab Saudi secara aktif memantau berbagai bentuk komunikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji ilegal. Ia mengingatkan bahwa upaya promosi maupun transaksi paket haji nonresmi sangat mudah terdeteksi dan berpotensi berujung pada tindakan hukum.
“Berbagai komunikasi kita itu dipantau terus oleh pihak keamanan Arab Saudi sehingga berbagai komunikasi kita yang terkait dengan penjualan haji ilegal itu dapat terpantau dan pasti akan dikejar oleh aparat keamanan Arab Saudi,” kata Yusron.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan risiko berat bagi WNI yang tetap nekat menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi. Sanksi yang diberlakukan mencakup denda dalam jumlah besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.
“Denda hingga puluhan ribu real dan juga penjara dan plus juga deportasi dan pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” ujar Yusron.
KJRI Jeddah memastikan akan terus memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.



