BNI Ungkap Penggelapan Dana CU Aek Nabara Rp28 Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, mulai menemukan titik terang setelah pihak perbankan dan kepolisian mengungkap kronologi serta besaran kerugian yang ditimbulkan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan nilai dana yang diduga diselewengkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Kepastian jumlah kerugian tersebut diperoleh seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang kini tengah memburu pelaku.

- Advertisement -

Kasus ini mencuat ke publik setelah pengelola dana umat, Natalia Situmorang, mengakui adanya kejanggalan dalam pengelolaan simpanan anggota. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses investigasi internal dan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa kejelasan nilai kerugian menjadi dasar bagi perseroan dalam menyiapkan langkah pengembalian dana kepada para nasabah. Menurutnya, proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati agar memiliki kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4).

- Advertisement -

Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI mengklaim telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk menyalurkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU sebagai bentuk tanggung jawab. Upaya tersebut dilakukan sembari menunggu proses hukum berjalan dan penelusuran aset pelaku dilakukan oleh aparat.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

BNI juga menegaskan bahwa kasus ini terungkap melalui mekanisme pengawasan internal perusahaan. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, laporan langsung disampaikan kepada kepolisian yang kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penindakan.

Dalam keterangannya, pihak BNI memastikan bahwa produk yang digunakan pelaku bukan bagian dari layanan resmi bank. Seluruh aktivitas yang dilakukan disebut berada di luar sistem operasional, kewenangan, serta prosedur yang berlaku di perseroan. Dengan demikian, dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI dipastikan tetap aman dan tidak terdampak.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat untuk mencegah kasus serupa. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan.

Rian menekankan bahwa seluruh transaksi keuangan seharusnya dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, termasuk kantor cabang, layanan pelanggan, maupun aplikasi resmi bank.

“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk dan pihak yang menawarkan sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penggelapan ini telah berlangsung sejak 2019. Tersangka yang merupakan mantan Kepala Kas Kantor BNI Aek Nabara diduga menawarkan produk investasi berkedok deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga mencapai 8 persen per tahun—jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, keluarga, hingga perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, hingga kini tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dan masih dalam pengejaran aparat.

Dana yang diduga digelapkan dalam perkara ini merupakan akumulasi simpanan anggota CU yang dihimpun selama puluhan tahun, sehingga menimbulkan dampak besar bagi para korban, khususnya komunitas jemaat setempat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Nama Uya Kuya Dicatut, Polda Metro Jaya Usut Penyebar Hoaks

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan penyebaran informasi bohong yang mencatut nama Surya Utama terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini mencuat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER