JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Inara Rusli yang kini menggunakan nama Inarasati dalam kasus dugaan perzinaan pada Rabu (8/4/2026). Perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepastian pemeriksaan disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menyebut, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pemanggilan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.
Menurut Andaru, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan alat bukti, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi, termasuk pihak terlapor dan kerabat yang berkaitan dengan perkara.
“Perkara ini sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian dilakukan pemanggilan beberapa orang saksi, pemeriksaan saksi kembali, saksi korban, kemudian kerabat dari IF (Insanul Fahmi) juga dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Andaru.
Pemeriksaan terhadap Inara Rusli dijadwalkan berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Namun, kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Nah, agenda selanjutnya, tepatnya tanggal 8 (hari ini) akan ada pemanggilan terhadap Saudari IR (Inara Rusli),” katanya.
Selain Inara Rusli, penyidik juga memeriksa Insanul Fahmi sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Keduanya dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Laporan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa, yang mengaku menemukan bukti rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan hubungan layaknya suami istri antara kedua terlapor. Atas dasar itu, laporan resmi disampaikan ke Polda Metro Jaya.
“Ketika M (Mawa) melaporkan sebuah tindak pidana, penyidik memanggil, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan barang bukti, kemudian memanggil, memeriksa saksi-saksi, termasuk juga terlapor dalam hal ini IR dan IF,” ujarnya.
Penyidik menegaskan, perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan serta kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kasus ini masih terus berjalan dalam proses hukum yang berlaku.



